Perubahan Harga Jual Rumah Subsidi di Indonesia Tahun 2024: Kepmen PUPR

rumah subsidi bekasi

Batas harga jual rumah subsidi di Indonesia mengalami penyesuaian resmi per 1 Januari 2024, seiring dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023. Penyesuaian ini mencakup batasan luas tanah, luas lantai, serta batasan harga jual rumah umum tapak dalam pelaksanaan kredit/pembiayaan perumahan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan, dan besaran subsidi bantuan uang muka perumahan.

Menurut Ketua Umum DPP Realestat Indonesia (REI) Joko Suranto, perubahan harga penjualan rumah subsidi secara resmi berlaku mulai 1 Januari 2024. Ia menegaskan bahwa penyesuaian harga ini merupakan langkah yang diambil setiap pergantian tahun.

“Harganya berubah begitu pergantian tahun, artinya per tanggal 1 Januari 2024,” ungkap Joko Suranto kepada detikProperti.

Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Junaidi Abdillah juga menyatakan bahwa penyesuaian harga rumah subsidi akan dilakukan pada awal tahun 2024.

“Dalam hal rumah KPR bersubsidi sudah mengalami penyesuaian, harga jual rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), dan sudah dituangkan dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 berlaku, maka harga jual rumah yang digunakan secara otomatis mengalami penyesuaian di awal tahun 2024 dengan zona harga daerah yang sudah diatur,” jelas Junaidi Abdillah kepada detikProperti.

Daftar harga batas jual rumah subsidi untuk tahun 2024 juga telah diatur dalam keputusan tersebut. Berikut adalah daftar harga rumah subsidi untuk beberapa wilayah di Indonesia:

1. Wilayah Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatra

   – Tahun 2024: Rp 166 juta (naik dari Rp 162 juta sebelumnya)

2. Wilayah Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu)

   – Tahun 2024: Rp 182 juta (naik dari Rp 177 juta sebelumnya)

3. Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas)

   – Tahun 2024: Rp 173 juta (naik dari Rp 168 juta sebelumnya)

4. Maluku, Maluku Utara, Bali, Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu

   – Tahun 2024: Rp 185 juta (naik dari Rp 181 juta sebelumnya)

5. Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Barat Daya, dan Papua Selatan

   – Tahun 2024: Rp 240 juta (naik dari Rp 234 juta sebelumnya)

Dengan adanya penyesuaian harga ini, diharapkan dapat memberikan informasi yang jelas dan bermanfaat bagi masyarakat yang berencana untuk membeli rumah subsidi pada tahun 2024.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *